Abuse filter log

From CommunityData
Abuse Filter navigation (Home | Recent filter changes | Examine past edits | Abuse log)
Details for log entry 898,143

09:20, 20 January 2022: Mexicoalto7 (talk | contribs) triggered filter 0, performing the action "edit" on Gak Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding. Actions taken: Warn; Filter description: (examine)

Changes made in edit

 
Ketua Tim Penasehat hukum Odie Orno yakni, Herman Koedoeboen menerangkan, upaya banding ditempuh guna mencari kepastian hukum.<br /><br />Menurut Koedoeboen? setelah mencermati perkembangannya dari beberapa stage putusan majelis hakim yang dibacakan di dalam persidangan tadi, Pihaknya mengaku belum mengecek pertimbangan-pertimbangan majelis hakim secara detail sebab baru dibaca beberapa kesimpulan atas persetujuan bersama antara penasihat hukum dan majelis hakim. Namun sepintas dirinya melihat majelis hakim belum sebaik-baiknya fokus melakukan pertimbangan-pertimbangan dari pembelaan-pembelaan yg diajukan oleh tim kuasa hukum terlebih tentang aspek kesialan keuangan negara.? [https://devpost.com/healymcintosh646 berita maluku, berita maluku hari ini, berita maluku terkini, berita maluku online, maluku, berita maluku hari ini] inilah yang bukan terlihat dalam penekanan terhadap argumen lalu pendapat hukum dalam diajukan oleh tim PH (Penasihat Hukum) di dalam pembelaan? terang Herman.<br /><br />Claire kuasa hukum Desianus Orno (Odie Orno) yang di ketuai Herman Koedoeboen YOU WILL NEED, berencana akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan Tipikor jubé yang memvonis kliennya 1 tahun 5 bulan penjara pada persidangan sore tadi (4/1) di pengadilan Tipikor ambon. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipimpin akibat Jenny Tulak YOU WILL NEED? MH didampingi dua hakim anggota tiap-tiapo Jeffry Yefta Sinaga SH? MH lalu Feliks Wusan SH. MH kemudian, JPU dihadiri oleh Ahmad Atamimi SH.<br /><br /><br /><br />Sementara terdakwa Odie Orno didampingi oleh 3 orang kuasa hukumnya yakni, Herman Koedoboen,<br /><br />SH, M. Dans le cas où, Firel Sahetapy, SH, MH dan Hendrik Lusikoy SH, MH. Orno divonis just one tahun empat bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Vonis ini berlimpah ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Orno dua tahun. Dikatakan, pihaknya jadi kembali meneliti seberapa jauh pertimbangan-pertimbangan tersebut termasuk salah satu masalah yang amat krusial dalam fall ini yakni, putusan Praperadilan. Dimana lanjut Koedoeboen bahwa sebagaiselaku, ala, menurut, formil, tidak sempat ada yang bernama eksespsi tapi majelis hakim justeru melampaui dengan membuat keputusan sela tentang eksepsi tegasnya. Padahal sambung dia bahwa? di dalam hal secara materil, kliennya tidak sudah pernah mengajukan eksepsi namun justeru permohonan penetapan yang diajukan, itu dipandang sebagai eksepsi.<br /><br />Kaitannya dengan itu maka pihaknya mengesahkan ada sebuah kejanggalan.<br /><br />? Jujur Kami sendiri kaget ketika lalu pada putusan sela itu mempertimbangkan tersebut namum pada keputusan tadi, menyatakan tak lagi mempertimbangkan. Itu karena kami mempersoalkan dalam pembelaan karena dianggap include sudah ada dalam putusan sela tandasnya. Situasi ini kaya Herman akan diajukan menjadi salah satu petunjuk pertimbangan dalam upayah banding nantinya dikarenakan berkaitan dengan hukum acara.<br /><br /><br /><br /> [https://lib02.uwec.edu/ClarkWiki/index.php?title=Makanan-Khas-Maluku-yang-Nikmat-dan-Kaya-Rempah-i selengkapnya] , Koedoeboen memandang wujud sebuah kesalahan hukum dalam sebuah pertimbangan (error injurice). [http://tokiminori.under.jp/miyagi_anison/index.php?grantmoreno262820 berita maluku, berita maluku hari ini, berita maluku terkini, berita maluku online, maluku, berita maluku hari ini] , sebag�i penasehat Hukum, dirinya sangat berpegang pada adagium yang menyatakan, putusan seburuk apapun yang majelis hakim disyaratkan dihormati namun bagi Herman, sebagai attorney, pihaknya memiliki hak dan kewenangan di menempuh upayah dan langkah-langkah hukum yg nyata soal kepastian hukum dimana menurutnya telah terjadi perbedaan pandangan dengan majelis hakim, ujarnya.<br /><br />Herman menjelaskan, kejanggalan lain dalam kasus terkait yaitu, soal instrumen hukum administrasi negara dalam menyelasaikan issue ini masih berjalan sehingga tidak bisa hukum pidana mencampuri. Kecuali tambah rato bahwa, dalam tenggat waktu penggunaan penyelesaian dengan instrumen hukum administrasi negara itu tidak efektif atau tidak dilaksanakan barulah hukum pidana tersebut berfungsi. Hal ini kata dia pada hukum dinamakan ultimum remedium artinya? hukum pidana adalah cara terakhir bilamana instrumen hukum lainnya tidak ditaati atau gak dilaksanakan sementara terkait sudah dilaksanakan tegasnya.<br /><br />Baca juga Kabar Maluku Hari Indonesia<br /><br />Olehnya bagi Koedoeboen, penerapan pasal four UU 31 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah keliru. menurutnya, soal pasal 4 tentang pengembalian moneter negara tidak mendelete tuntutan pidana itu dalam konteks/perspektif tindak pidana korupsi tersebut merupakan hukum pidana formil sehingga pasal 4 itu mengse dalam kerangka tindak pidana itu merupakan bersifat formil dimana pengembalian kerugian negara bukanlah merupakan unsur tetapi akibat sehingga tidak perlu unsur lain terbukti, kerugian negara tidak patut, tetapi dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi maka dia sudah menjadi hukum pidana materil berarti tersebut sudah merupakan unsur jelas Herman. Olehnya itu menurut mantan bupati Maluku Tenggara itu bahwa, amatlah keliru kalau lalu menerapkan pasal four dari UU 31 tahin 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.<br /><br />Menurutnya, perkara korupsi saat ini telah masuk hukum pidana materil sementara penafsiran/penjelasannya itu berbeda karena dalam perspektif hukum pidana formil yang mana pada sewaktu itu belum dirubah oleh mahkamah konstitusi. Olehnya kata vida bahwa harus disesuaikan dan jangan pula diartikan menurut tersebut karena dia telah merupakan unsur bukan lagi akibat, cetus Herman.

Action parameters

VariableValue
Edit count of the user (user_editcount)
0
Name of the user account (user_name)
'Mexicoalto7'
Age of the user account (user_age)
24878
Groups (including implicit) the user is in (user_groups)
[ 0 => '*', 1 => 'user', 2 => 'autoconfirmed' ]
Page ID (page_id)
0
Page namespace (page_namespace)
0
Page title (without namespace) (page_title)
'Gak Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding'
Full page title (page_prefixedtitle)
'Gak Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding'
Action (action)
'edit'
Edit summary/reason (summary)
''
Old content model (old_content_model)
''
New content model (new_content_model)
'wikitext'
Old page wikitext, before the edit (old_wikitext)
''
New page wikitext, after the edit (new_wikitext)
'Ketua Tim Penasehat hukum Odie Orno yakni, Herman Koedoeboen menerangkan, upaya banding ditempuh guna mencari kepastian hukum.<br /><br />Menurut Koedoeboen? setelah mencermati perkembangannya dari beberapa stage putusan majelis hakim yang dibacakan di dalam persidangan tadi, Pihaknya mengaku belum mengecek pertimbangan-pertimbangan majelis hakim secara detail sebab baru dibaca beberapa kesimpulan atas persetujuan bersama antara penasihat hukum dan majelis hakim. Namun sepintas dirinya melihat majelis hakim belum sebaik-baiknya fokus melakukan pertimbangan-pertimbangan dari pembelaan-pembelaan yg diajukan oleh tim kuasa hukum terlebih tentang aspek kesialan keuangan negara.? [https://devpost.com/healymcintosh646 berita maluku, berita maluku hari ini, berita maluku terkini, berita maluku online, maluku, berita maluku hari ini] inilah yang bukan terlihat dalam penekanan terhadap argumen lalu pendapat hukum dalam diajukan oleh tim PH (Penasihat Hukum) di dalam pembelaan? terang Herman.<br /><br />Claire kuasa hukum Desianus Orno (Odie Orno) yang di ketuai Herman Koedoeboen YOU WILL NEED, berencana akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan Tipikor jubé yang memvonis kliennya 1 tahun 5 bulan penjara pada persidangan sore tadi (4/1) di pengadilan Tipikor ambon. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipimpin akibat Jenny Tulak YOU WILL NEED? MH didampingi dua hakim anggota tiap-tiapo Jeffry Yefta Sinaga SH? MH lalu Feliks Wusan SH. MH kemudian, JPU dihadiri oleh Ahmad Atamimi SH.<br /><br /><br /><br />Sementara terdakwa Odie Orno didampingi oleh 3 orang kuasa hukumnya yakni, Herman Koedoboen,<br /><br />SH, M. Dans le cas où, Firel Sahetapy, SH, MH dan Hendrik Lusikoy SH, MH. Orno divonis just one tahun empat bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Vonis ini berlimpah ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Orno dua tahun. Dikatakan, pihaknya jadi kembali meneliti seberapa jauh pertimbangan-pertimbangan tersebut termasuk salah satu masalah yang amat krusial dalam fall ini yakni, putusan Praperadilan. Dimana lanjut Koedoeboen bahwa sebagaiselaku, ala, menurut, formil, tidak sempat ada yang bernama eksespsi tapi majelis hakim justeru melampaui dengan membuat keputusan sela tentang eksepsi tegasnya. Padahal sambung dia bahwa? di dalam hal secara materil, kliennya tidak sudah pernah mengajukan eksepsi namun justeru permohonan penetapan yang diajukan, itu dipandang sebagai eksepsi.<br /><br />Kaitannya dengan itu maka pihaknya mengesahkan ada sebuah kejanggalan.<br /><br />? Jujur Kami sendiri kaget ketika lalu pada putusan sela itu mempertimbangkan tersebut namum pada keputusan tadi, menyatakan tak lagi mempertimbangkan. Itu karena kami mempersoalkan dalam pembelaan karena dianggap include sudah ada dalam putusan sela tandasnya. Situasi ini kaya Herman akan diajukan menjadi salah satu petunjuk pertimbangan dalam upayah banding nantinya dikarenakan berkaitan dengan hukum acara.<br /><br /><br /><br /> [https://lib02.uwec.edu/ClarkWiki/index.php?title=Makanan-Khas-Maluku-yang-Nikmat-dan-Kaya-Rempah-i selengkapnya] , Koedoeboen memandang wujud sebuah kesalahan hukum dalam sebuah pertimbangan (error injurice). [http://tokiminori.under.jp/miyagi_anison/index.php?grantmoreno262820 berita maluku, berita maluku hari ini, berita maluku terkini, berita maluku online, maluku, berita maluku hari ini] , sebag�i penasehat Hukum, dirinya sangat berpegang pada adagium yang menyatakan, putusan seburuk apapun yang majelis hakim disyaratkan dihormati namun bagi Herman, sebagai attorney, pihaknya memiliki hak dan kewenangan di menempuh upayah dan langkah-langkah hukum yg nyata soal kepastian hukum dimana menurutnya telah terjadi perbedaan pandangan dengan majelis hakim, ujarnya.<br /><br />Herman menjelaskan, kejanggalan lain dalam kasus terkait yaitu, soal instrumen hukum administrasi negara dalam menyelasaikan issue ini masih berjalan sehingga tidak bisa hukum pidana mencampuri. Kecuali tambah rato bahwa, dalam tenggat waktu penggunaan penyelesaian dengan instrumen hukum administrasi negara itu tidak efektif atau tidak dilaksanakan barulah hukum pidana tersebut berfungsi. Hal ini kata dia pada hukum dinamakan ultimum remedium artinya? hukum pidana adalah cara terakhir bilamana instrumen hukum lainnya tidak ditaati atau gak dilaksanakan sementara terkait sudah dilaksanakan tegasnya.<br /><br />Baca juga Kabar Maluku Hari Indonesia<br /><br />Olehnya bagi Koedoeboen, penerapan pasal four UU 31 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah keliru. menurutnya, soal pasal 4 tentang pengembalian moneter negara tidak mendelete tuntutan pidana itu dalam konteks/perspektif tindak pidana korupsi tersebut merupakan hukum pidana formil sehingga pasal 4 itu mengse dalam kerangka tindak pidana itu merupakan bersifat formil dimana pengembalian kerugian negara bukanlah merupakan unsur tetapi akibat sehingga tidak perlu unsur lain terbukti, kerugian negara tidak patut, tetapi dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi maka dia sudah menjadi hukum pidana materil berarti tersebut sudah merupakan unsur jelas Herman. Olehnya itu menurut mantan bupati Maluku Tenggara itu bahwa, amatlah keliru kalau lalu menerapkan pasal four dari UU 31 tahin 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.<br /><br />Menurutnya, perkara korupsi saat ini telah masuk hukum pidana materil sementara penafsiran/penjelasannya itu berbeda karena dalam perspektif hukum pidana formil yang mana pada sewaktu itu belum dirubah oleh mahkamah konstitusi. Olehnya kata vida bahwa harus disesuaikan dan jangan pula diartikan menurut tersebut karena dia telah merupakan unsur bukan lagi akibat, cetus Herman.'
Old page size (old_size)
0
Unix timestamp of change (timestamp)
1642670431