Abuse filter log

From CommunityData
Abuse Filter navigation (Home | Recent filter changes | Examine past edits | Abuse log)
Details for log entry 898,118

09:01, 20 January 2022: Helpcello50 (talk | contribs) triggered filter 0, performing the action "edit" on Korupsi Dana Pengadaan Kapal Cepat Pelaku Divonis 16 Bulan Penjara. Actions taken: Warn; Filter description: (examine)

Changes made in edit

 
Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negri Ambon, Provinsi Maluku, menjatuhkan vonis selama 1, 4 tahun atau 16 bulan penjara. Terhadap tiga terdakwa korupsi credit pengadaan kapal cepat (speedboat) empat buah di Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Selasa some Januari 2022.<br /><br />Kasus ini terungkap di dalam 2017, setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku melSehingga BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati MBD untuk memilih satu dari dua opsi yang disampaikan, yakni memunculkan kembali anggaran proyek pengadaan barang atau Kadishub dan Infokom MBD mengembalikan anggarannya, yang saat itu dijabat oleh Desianus Odie Orno.<br /><br />? Menyatakan afin de terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 1 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal fifty-five ayat (1) KUHPidana,? kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jefry Sinaga selaku hakim anggota di Ambon. Baca juga Berita Maluku Hari Terkait<br /><br />Tiga tervonis ialah mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD Desianus Orno alias Odie, Rego Kontul, dan Margaretha Simatauw. Tervonis Rego Kontul adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan proyek kapal cepat, sedangkan Margaretha Simatauw merupakan Direktur CV Triputra Fajar, perusahaan yang menangani proyek tersebut.<br /><br />Dalam amar putusannya, majelis hakim pun menghukum ketiganya bagi membayar denda setinggi Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Achmad Atamimi yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.<br /><br />Ada pun situasi yang memberatkan afin de terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak membantu program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sedangkan yg meringankan adalah, afin de terdakwa bersikap tulen, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta sudah memunculkan kembali kerugian keuangan pelosok sebesar Rp1, 3 miliar pada 1 tahun anggaran 2016.<br /><br />Arah putusan tersebut, benar JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan ulah. Kasus ini terungkap pada 2017, sesudah BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku melancarkan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab MBD tahun anggaran 2015 dan 2016 sehingga menemukan adanya proyek pengadaan empat unit? speedboat? yang tidak pantas spesifikasi. akukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab MBD tahun anggaran 2015 dan 2016 sehingga menemukan hadirnya proyek pengadaan empat unit? speedboat? [https://dugoutgate5.evenweb.com/section-1/dugoutgate5-s-blog/korupsi-dana-pengadaan-kapal berita maluku, berita maluku hari ini, berita maluku terkini, berita maluku online, maluku, berita maluku hari ini] tidak sesuai spesifikasi.

Action parameters

VariableValue
Edit count of the user (user_editcount)
0
Name of the user account (user_name)
'Helpcello50'
Age of the user account (user_age)
22212
Groups (including implicit) the user is in (user_groups)
[ 0 => '*', 1 => 'user', 2 => 'autoconfirmed' ]
Page ID (page_id)
0
Page namespace (page_namespace)
0
Page title (without namespace) (page_title)
'Korupsi Dana Pengadaan Kapal Cepat Pelaku Divonis 16 Bulan Penjara'
Full page title (page_prefixedtitle)
'Korupsi Dana Pengadaan Kapal Cepat Pelaku Divonis 16 Bulan Penjara'
Action (action)
'edit'
Edit summary/reason (summary)
''
Old content model (old_content_model)
''
New content model (new_content_model)
'wikitext'
Old page wikitext, before the edit (old_wikitext)
''
New page wikitext, after the edit (new_wikitext)
'Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negri Ambon, Provinsi Maluku, menjatuhkan vonis selama 1, 4 tahun atau 16 bulan penjara. Terhadap tiga terdakwa korupsi credit pengadaan kapal cepat (speedboat) empat buah di Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Selasa some Januari 2022.<br /><br />Kasus ini terungkap di dalam 2017, setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku melSehingga BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati MBD untuk memilih satu dari dua opsi yang disampaikan, yakni memunculkan kembali anggaran proyek pengadaan barang atau Kadishub dan Infokom MBD mengembalikan anggarannya, yang saat itu dijabat oleh Desianus Odie Orno.<br /><br />? Menyatakan afin de terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 1 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal fifty-five ayat (1) KUHPidana,? kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jefry Sinaga selaku hakim anggota di Ambon. Baca juga Berita Maluku Hari Terkait<br /><br />Tiga tervonis ialah mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD Desianus Orno alias Odie, Rego Kontul, dan Margaretha Simatauw. Tervonis Rego Kontul adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan proyek kapal cepat, sedangkan Margaretha Simatauw merupakan Direktur CV Triputra Fajar, perusahaan yang menangani proyek tersebut.<br /><br />Dalam amar putusannya, majelis hakim pun menghukum ketiganya bagi membayar denda setinggi Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Achmad Atamimi yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.<br /><br />Ada pun situasi yang memberatkan afin de terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak membantu program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sedangkan yg meringankan adalah, afin de terdakwa bersikap tulen, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta sudah memunculkan kembali kerugian keuangan pelosok sebesar Rp1, 3 miliar pada 1 tahun anggaran 2016.<br /><br />Arah putusan tersebut, benar JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan ulah. Kasus ini terungkap pada 2017, sesudah BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku melancarkan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab MBD tahun anggaran 2015 dan 2016 sehingga menemukan adanya proyek pengadaan empat unit? speedboat? yang tidak pantas spesifikasi. akukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab MBD tahun anggaran 2015 dan 2016 sehingga menemukan hadirnya proyek pengadaan empat unit? speedboat? [https://dugoutgate5.evenweb.com/section-1/dugoutgate5-s-blog/korupsi-dana-pengadaan-kapal berita maluku, berita maluku hari ini, berita maluku terkini, berita maluku online, maluku, berita maluku hari ini] tidak sesuai spesifikasi.'
Old page size (old_size)
0
Unix timestamp of change (timestamp)
1642669280