Abuse filter log

From CommunityData
Abuse Filter navigation (Home | Recent filter changes | Examine past edits | Abuse log)
Details for log entry 897,936

07:35, 20 January 2022: Mexicoalto7 (talk | contribs) triggered filter 0, performing the action "edit" on Ngakl Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding. Actions taken: Warn; Filter description: (examine)

Changes made in edit

 
Ketua Tim Penasehat hukum Odie Orno seperti, Herman Koedoeboen menjelaskan, upaya banding ditempuh guna mencari kepastian hukum.<br /><br />Menurut Koedoeboen? setelah mencermati perkembangannya dari beberapa stage putusan majelis hakim yang dibacakan pada persidangan tadi, Pihaknya mengaku belum menengok pertimbangan-pertimbangan majelis hakim secara detail sebab baru dibaca dalam beberapa kesimpulan atas persetujuan bersama antara penasihat hukum dan majelis hakim. Namun sepintas dirinya melihat majelis hakim belum sepenuhnya fokus melakukan pertimbangan-pertimbangan dari pembelaan-pembelaan yg diajukan oleh harry kuasa hukum khususnya tentang aspek kerugian keuangan negara.? Situasi inilah yang tak terlihat dalam penekanan terhadap argumen kemudian pendapat hukum yang diajukan oleh tim PH (Penasihat Hukum) di dalam pembelaan? terang Herman.<br /><br />Tim kuasa hukum Desianus Orno (Odie Orno) yang di ketuai Herman Koedoeboen SH, berencana akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan Tipikor tribune yang memvonis kliennya 1 tahun 4 bulan penjara di dalam persidangan sore tadi (4/1) di pengadilan Tipikor ambon. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipimpin oleh Jenny Tulak SH? MH didampingi dua hakim anggota tiap-tiapo Jeffry Yefta Sinaga SH? MH kemudian Feliks Wusan SH. MH kemudian, JPU dihadiri oleh Ahmad Atamimi SH.<br /><br /><br /><br />Sementara terdakwa Odie Orno didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya yakni, Herman Koedoboen,<br /><br />SH, M. Dans le cas où, Firel Sahetapy, YOU WILL NEED, MH dan Hendrik Lusikoy SH, MH. Orno divonis just one tahun empat bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut publik yang sebelumnya menuntut Orno dua tahun. Dikatakan, pihaknya jadi kembali meneliti seberapa jauh pertimbangan-pertimbangan itu termasuk salah satu masalah yang amat krusial dalam kasus ini yakni, putusan Praperadilan. Dimana lanjut Koedoeboen bahwa sebagaiselaku, ala, menurut, formil, tidak pernah ada yang bernama eksespsi tapi majelis hakim justeru melampaui dengan membuat keputusan sela tentang eksepsi tegasnya. [https://www.4shared.com/office/6kxoxuCqiq/Makanan_Khas_Maluku_yang_Nikma.html berita maluku, berita maluku hari ini, berita maluku terkini, berita maluku online, maluku, berita maluku hari ini] sambung dia bahwa? di hal secara materil, kliennya tidak sempat mengajukan eksepsi namun justeru permohonan penetapan yang diajukan, itu dipandang sebagai eksepsi.<br /><br />Kaitannya dengan itu maka pihaknya mengesahkan ada sebuah kejanggalan.<br /><br />? Jujur Kami sendiri kaget ketika kemudian pada putusan sela itu mempertimbangkan tersebut namum pada keputusan tadi, menyatakan bukan lagi mempertimbangkan. Itu karena kami mempersoalkan dalam pembelaan sebab dianggap include sudah ada dalam putusan sela tandasnya. Situasi ini kaya Herman akan diajukan menjadi salah satu petunjuk pertimbangan dalam upayah banding nantinya hal ini karena berkaitan dengan hukum acara.<br /><br /><br /><br />Sebagai Lawyer, Koedoeboen memandang nyata sebuah kesalahan hukum dalam sebuah pertimbangan (error injurice). Kendati begitu, sebag�i penasehat Hukum, dirinya sungguh-sungguh berpegang pada adagium yang menyatakan, putusan seburuk apapun dri majelis hakim disyaratkan dihormati namun bagi Herman, sebagai legal professional, pihaknya memiliki hak dan kewenangan pada menempuh upayah kemudian langkah-langkah hukum dalam nyata soal kepastian hukum dimana menurutnya telah terjadi perbedaan pandangan dengan majelis hakim, ujarnya.<br /><br />Herman menjelaskan, kejanggalan yang lain dalam kasus terkait yaitu, soal instrumen hukum administrasi negeri dalam menyelasaikan problem ini masih berlangsung sehingga tidak bisa hukum pidana mencampuri. Kecuali tambah vida bahwa, dalam tenggat waktu penggunaan penyelesaian dengan instrumen hukum administrasi negara tersebut tidak efektif ataupun tidak dilaksanakan barulah hukum pidana tersebut berfungsi. Hal di sini. kata dia di dalam hukum dinamakan ultimum remedium artinya? hukum pidana adalah teknik terakhir bilamana instrumen hukum lainnya gak ditaati atau tak dilaksanakan sementara indonesia sudah dilaksanakan tegasnya.<br /><br />Baca juga Kabar Maluku Hari Terkait<br /><br />Olehnya bagi Koedoeboen, penerapan pasal four UU 31 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kasus terkait adalah keliru. menurutnya, soal pasal 4 tentang pengembalian moneter negara tidak mendelete tuntutan pidana itu dalam konteks/perspektif tindak pidana korupsi itu merupakan hukum pidana formil sehingga pasal 4 itu mengse dalam kerangka tindak pidana itu ialah bersifat formil dimana pengembalian kerugian negeri bukanlah merupakan unsur tetapi akibat sehingga tidak perlu unsur lain terbukti, kesialan negara tidak perlu, tetapi dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi maka dia telah menjadi hukum pidana materil berarti itu sudah merupakan unsur jelas Herman. Olehnya itu menurut mantan bupati Maluku Tenggara itu bahwa, ametlah keliru kalau kemudian menerapkan pasal some dari UU thirty-one tahin 1999 atas pemberantasan tindak pidana korupsi.<br /><br />Menurutnya, perkara korupsi sekarang sudah masuk hukum pidana materil sementara penafsiran/penjelasannya itu berbeda dikarenakan dalam perspektif hukum pidana formil yg mana pada waktu itu belum dirubah oleh mahkamah konstitusi. Olehnya kata vida bahwa harus disesuaikan dan jangan lagi diartikan menurut itu karena dia sudah merupakan unsur tidak merupakan lagi akibat, cetus Herman.

Action parameters

VariableValue
Edit count of the user (user_editcount)
0
Name of the user account (user_name)
'Mexicoalto7'
Age of the user account (user_age)
18548
Groups (including implicit) the user is in (user_groups)
[ 0 => '*', 1 => 'user', 2 => 'autoconfirmed' ]
Page ID (page_id)
0
Page namespace (page_namespace)
0
Page title (without namespace) (page_title)
'Ngakl Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding'
Full page title (page_prefixedtitle)
'Ngakl Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding'
Action (action)
'edit'
Edit summary/reason (summary)
''
Old content model (old_content_model)
''
New content model (new_content_model)
'wikitext'
Old page wikitext, before the edit (old_wikitext)
''
New page wikitext, after the edit (new_wikitext)
'Ketua Tim Penasehat hukum Odie Orno seperti, Herman Koedoeboen menjelaskan, upaya banding ditempuh guna mencari kepastian hukum.<br /><br />Menurut Koedoeboen? setelah mencermati perkembangannya dari beberapa stage putusan majelis hakim yang dibacakan pada persidangan tadi, Pihaknya mengaku belum menengok pertimbangan-pertimbangan majelis hakim secara detail sebab baru dibaca dalam beberapa kesimpulan atas persetujuan bersama antara penasihat hukum dan majelis hakim. Namun sepintas dirinya melihat majelis hakim belum sepenuhnya fokus melakukan pertimbangan-pertimbangan dari pembelaan-pembelaan yg diajukan oleh harry kuasa hukum khususnya tentang aspek kerugian keuangan negara.? Situasi inilah yang tak terlihat dalam penekanan terhadap argumen kemudian pendapat hukum yang diajukan oleh tim PH (Penasihat Hukum) di dalam pembelaan? terang Herman.<br /><br />Tim kuasa hukum Desianus Orno (Odie Orno) yang di ketuai Herman Koedoeboen SH, berencana akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan Tipikor tribune yang memvonis kliennya 1 tahun 4 bulan penjara di dalam persidangan sore tadi (4/1) di pengadilan Tipikor ambon. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipimpin oleh Jenny Tulak SH? MH didampingi dua hakim anggota tiap-tiapo Jeffry Yefta Sinaga SH? MH kemudian Feliks Wusan SH. MH kemudian, JPU dihadiri oleh Ahmad Atamimi SH.<br /><br /><br /><br />Sementara terdakwa Odie Orno didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya yakni, Herman Koedoboen,<br /><br />SH, M. Dans le cas où, Firel Sahetapy, YOU WILL NEED, MH dan Hendrik Lusikoy SH, MH. Orno divonis just one tahun empat bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut publik yang sebelumnya menuntut Orno dua tahun. Dikatakan, pihaknya jadi kembali meneliti seberapa jauh pertimbangan-pertimbangan itu termasuk salah satu masalah yang amat krusial dalam kasus ini yakni, putusan Praperadilan. Dimana lanjut Koedoeboen bahwa sebagaiselaku, ala, menurut, formil, tidak pernah ada yang bernama eksespsi tapi majelis hakim justeru melampaui dengan membuat keputusan sela tentang eksepsi tegasnya. [https://www.4shared.com/office/6kxoxuCqiq/Makanan_Khas_Maluku_yang_Nikma.html berita maluku, berita maluku hari ini, berita maluku terkini, berita maluku online, maluku, berita maluku hari ini] sambung dia bahwa? di hal secara materil, kliennya tidak sempat mengajukan eksepsi namun justeru permohonan penetapan yang diajukan, itu dipandang sebagai eksepsi.<br /><br />Kaitannya dengan itu maka pihaknya mengesahkan ada sebuah kejanggalan.<br /><br />? Jujur Kami sendiri kaget ketika kemudian pada putusan sela itu mempertimbangkan tersebut namum pada keputusan tadi, menyatakan bukan lagi mempertimbangkan. Itu karena kami mempersoalkan dalam pembelaan sebab dianggap include sudah ada dalam putusan sela tandasnya. Situasi ini kaya Herman akan diajukan menjadi salah satu petunjuk pertimbangan dalam upayah banding nantinya hal ini karena berkaitan dengan hukum acara.<br /><br /><br /><br />Sebagai Lawyer, Koedoeboen memandang nyata sebuah kesalahan hukum dalam sebuah pertimbangan (error injurice). Kendati begitu, sebag�i penasehat Hukum, dirinya sungguh-sungguh berpegang pada adagium yang menyatakan, putusan seburuk apapun dri majelis hakim disyaratkan dihormati namun bagi Herman, sebagai legal professional, pihaknya memiliki hak dan kewenangan pada menempuh upayah kemudian langkah-langkah hukum dalam nyata soal kepastian hukum dimana menurutnya telah terjadi perbedaan pandangan dengan majelis hakim, ujarnya.<br /><br />Herman menjelaskan, kejanggalan yang lain dalam kasus terkait yaitu, soal instrumen hukum administrasi negeri dalam menyelasaikan problem ini masih berlangsung sehingga tidak bisa hukum pidana mencampuri. Kecuali tambah vida bahwa, dalam tenggat waktu penggunaan penyelesaian dengan instrumen hukum administrasi negara tersebut tidak efektif ataupun tidak dilaksanakan barulah hukum pidana tersebut berfungsi. Hal di sini. kata dia di dalam hukum dinamakan ultimum remedium artinya? hukum pidana adalah teknik terakhir bilamana instrumen hukum lainnya gak ditaati atau tak dilaksanakan sementara indonesia sudah dilaksanakan tegasnya.<br /><br />Baca juga Kabar Maluku Hari Terkait<br /><br />Olehnya bagi Koedoeboen, penerapan pasal four UU 31 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kasus terkait adalah keliru. menurutnya, soal pasal 4 tentang pengembalian moneter negara tidak mendelete tuntutan pidana itu dalam konteks/perspektif tindak pidana korupsi itu merupakan hukum pidana formil sehingga pasal 4 itu mengse dalam kerangka tindak pidana itu ialah bersifat formil dimana pengembalian kerugian negeri bukanlah merupakan unsur tetapi akibat sehingga tidak perlu unsur lain terbukti, kesialan negara tidak perlu, tetapi dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi maka dia telah menjadi hukum pidana materil berarti itu sudah merupakan unsur jelas Herman. Olehnya itu menurut mantan bupati Maluku Tenggara itu bahwa, ametlah keliru kalau kemudian menerapkan pasal some dari UU thirty-one tahin 1999 atas pemberantasan tindak pidana korupsi.<br /><br />Menurutnya, perkara korupsi sekarang sudah masuk hukum pidana materil sementara penafsiran/penjelasannya itu berbeda dikarenakan dalam perspektif hukum pidana formil yg mana pada waktu itu belum dirubah oleh mahkamah konstitusi. Olehnya kata vida bahwa harus disesuaikan dan jangan lagi diartikan menurut itu karena dia sudah merupakan unsur tidak merupakan lagi akibat, cetus Herman.'
Old page size (old_size)
0
Unix timestamp of change (timestamp)
1642664101