Abuse filter log

From CommunityData
Abuse Filter navigation (Home | Recent filter changes | Examine past edits | Abuse log)
Details for log entry 897,886

07:11, 20 January 2022: Mexicoalto7 (talk | contribs) triggered filter 0, performing the action "edit" on Tak Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding. Actions taken: Warn; Filter description: (examine)

Changes made in edit

 
Ketua Tim Penasehat hukum Odie Orno seperti, Herman Koedoeboen menjelaskan, upaya banding ditempuh guna mencari kepastian hukum.<br /><br />Menurut Koedoeboen? setelah mencermati perkembangannya dari beberapa point putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan tadi, Pihaknya mengaku belum melihat pertimbangan-pertimbangan majelis hakim secara detail karena baru dibaca dalam beberapa kesimpulan atas persetujuan bersama antara penasihat hukum dan majelis hakim. Namun sepintas dirinya melihat majelis hakim belum sebaik-baiknya fokus melakukan pertimbangan-pertimbangan dari pembelaan-pembelaan yg diajukan oleh harry kuasa hukum terlebih tentang aspek kerugian keuangan negara.? Situasi inilah yang tak terlihat dalam penekanan terhadap argumen serta pendapat hukum yang diajukan oleh bernard PH (Penasihat Hukum) di dalam pembelaan? terang [https://www.4shared.com/office/gSnifY6Rea/Maluku_Termasuk_Daerah_Sangat_.html maluku, makanan khas maluku, bahasa maluku, kebiasaan orang maluku,] .<br /><br />Bernard kuasa hukum Desianus Orno (Odie Orno) yang di ketuai Herman Koedoeboen SH, berencana akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan Tipikor jubé yang memvonis kliennya 1 tahun 5 bulan penjara di persidangan sore tadi (4/1) di pengadilan Tipikor ambon. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipimpin dengan Jenny Tulak SH? MH didampingi dua hakim anggota masing-masing Jeffry Yefta Sinaga SH? MH dan Feliks Wusan SH. MH kemudian, JPU dihadiri oleh Ahmad Atamimi SH.<br /><br /><br /><br />Sementara terdakwa Odie Orno didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya yakni, Herman Koedoboen,<br /><br />SH, M. Dans le cas où, Firel Sahetapy, YOU WILL NEED, MH dan Hendrik Lusikoy SH, MH. Orno divonis one tahun empat bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Vonis ini berlimpah ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Orno dua 1 tahun. Dikatakan, pihaknya jadi kembali meneliti seberapa jauh pertimbangan-pertimbangan tersebut termasuk salah satu masalah yang paling krusial dalam fall ini yakni, putusan Praperadilan. Dimana lanjut Koedoeboen bahwa alamenurut, formil, tidak pernah ada yang bernama eksespsi tapi majelis hakim justeru melampaui dengan membuat keputusan sela tentang eksepsi tegasnya. Padahal sambung dia bahwa? pada hal secara materil, kliennya tidak sempat mengajukan eksepsi namun justeru permohonan penetapan yang diajukan, itu dipandang sebagai eksepsi.<br /><br />Kaitannya dengan tersebut maka pihaknya mengaku ada sebuah kejanggalan.<br /><br />? Jujur Kami sendiri kaget ketika lalu pada putusan sela itu mempertimbangkan tersebut namum pada keputusan tadi, menyatakan gak lagi mempertimbangkan. Itu karena kami mempersoalkan dalam pembelaan hal ini karena dianggap include sudah ada dalam putusan sela tandasnya. Hal ini kaya Herman akan diajukan seperti salah satu bahan pertimbangan dalam upayah banding nantinya karena berkaitan dengan hukum acara.<br /><br /><br /><br />Sebagai Legal professional, Koedoeboen memandang nyata sebuah kesalahan hukum dalam sebuah perkiraan (error injurice). Kendati begitu, sebag�i penasehat Hukum, dirinya amat berpegang pada adagium yang menyatakan, putusan seburuk apapun yang majelis hakim diharuskan dihormati namun tuk Herman, sebagai lawyer, pihaknya memiliki hak dan kewenangan dalam menempuh upayah serta langkah-langkah hukum dalam nyata soal kepastian hukum dimana menurutnya telah terjadi perbedaan pandangan dengan majelis hakim, ujarnya.<br /><br />Herman menjelaskan, kejanggalan lain dalam kasus ini yaitu, soal instrumen hukum administrasi negeri dalam menyelasaikan problem ini masih berjalan sehingga tidak boleh hukum pidana mencampuri. Kecuali tambah momento bahwa, dalam tenggat waktu penggunaan penyelesaian dengan instrumen hukum administrasi negara itu tidak efektif / tidak dilaksanakan barulah hukum pidana tersebut berfungsi. Hal terkait kata dia pada hukum dinamakan ultimum remedium artinya? hukum pidana adalah panduan terakhir bilamana instrumen hukum lainnya tak ditaati atau gak dilaksanakan sementara indonesia sudah dilaksanakan tegasnya.<br /><br />Baca juga Kabar Maluku Hari Terkait<br /><br />Olehnya bagi Koedoeboen, penerapan pasal 4 UU 31 setahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah keliru. menurutnya, soal pasal 5 tentang pengembalian keuangan negara tidak menghapus tuntutan pidana itu dalam konteks/perspektif tindak pidana korupsi tersebut merupakan hukum pidana formil sehingga pasal 4 itu mengelola dalam kerangka tindak pidana itu merupakan bersifat formil dimana pengembalian kerugian negara bukanlah merupakan unsur tetapi akibat sehingga tidak perlu unsur lain terbukti, kemalangan negara tidak wajib, tetapi dengan hadirnya Keputusan Mahkamah Konstitusi maka dia telah menjadi hukum pidana materil berarti itu sudah merupakan unsur jelas Herman. Olehnya itu menurut mantan bupati Maluku Tenggara itu bahwa, amatlah keliru kalau lain menerapkan pasal 5 dari UU 31 tahin 1999 atas pemberantasan tindak pidana korupsi.<br /><br />Menurutnya, perkara korupsi saat ini sudah masuk hukum pidana materil sementara penafsiran/penjelasannya itu berbeda karena dalam perspektif hukum pidana formil dalam mana pada masa itu belum dirubah oleh mahkamah konstitusi. Olehnya kata dia bahwa harus disesuaikan dan jangan pula diartikan menurut tersebut karena dia sudah merupakan unsur bukan lagi akibat, cetus Herman.

Action parameters

VariableValue
Edit count of the user (user_editcount)
0
Name of the user account (user_name)
'Mexicoalto7'
Age of the user account (user_age)
17112
Groups (including implicit) the user is in (user_groups)
[ 0 => '*', 1 => 'user', 2 => 'autoconfirmed' ]
Page ID (page_id)
0
Page namespace (page_namespace)
0
Page title (without namespace) (page_title)
'Tak Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding'
Full page title (page_prefixedtitle)
'Tak Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding'
Action (action)
'edit'
Edit summary/reason (summary)
''
Old content model (old_content_model)
''
New content model (new_content_model)
'wikitext'
Old page wikitext, before the edit (old_wikitext)
''
New page wikitext, after the edit (new_wikitext)
'Ketua Tim Penasehat hukum Odie Orno seperti, Herman Koedoeboen menjelaskan, upaya banding ditempuh guna mencari kepastian hukum.<br /><br />Menurut Koedoeboen? setelah mencermati perkembangannya dari beberapa point putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan tadi, Pihaknya mengaku belum melihat pertimbangan-pertimbangan majelis hakim secara detail karena baru dibaca dalam beberapa kesimpulan atas persetujuan bersama antara penasihat hukum dan majelis hakim. Namun sepintas dirinya melihat majelis hakim belum sebaik-baiknya fokus melakukan pertimbangan-pertimbangan dari pembelaan-pembelaan yg diajukan oleh harry kuasa hukum terlebih tentang aspek kerugian keuangan negara.? Situasi inilah yang tak terlihat dalam penekanan terhadap argumen serta pendapat hukum yang diajukan oleh bernard PH (Penasihat Hukum) di dalam pembelaan? terang [https://www.4shared.com/office/gSnifY6Rea/Maluku_Termasuk_Daerah_Sangat_.html maluku, makanan khas maluku, bahasa maluku, kebiasaan orang maluku,] .<br /><br />Bernard kuasa hukum Desianus Orno (Odie Orno) yang di ketuai Herman Koedoeboen SH, berencana akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan Tipikor jubé yang memvonis kliennya 1 tahun 5 bulan penjara di persidangan sore tadi (4/1) di pengadilan Tipikor ambon. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipimpin dengan Jenny Tulak SH? MH didampingi dua hakim anggota masing-masing Jeffry Yefta Sinaga SH? MH dan Feliks Wusan SH. MH kemudian, JPU dihadiri oleh Ahmad Atamimi SH.<br /><br /><br /><br />Sementara terdakwa Odie Orno didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya yakni, Herman Koedoboen,<br /><br />SH, M. Dans le cas où, Firel Sahetapy, YOU WILL NEED, MH dan Hendrik Lusikoy SH, MH. Orno divonis one tahun empat bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Vonis ini berlimpah ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Orno dua 1 tahun. Dikatakan, pihaknya jadi kembali meneliti seberapa jauh pertimbangan-pertimbangan tersebut termasuk salah satu masalah yang paling krusial dalam fall ini yakni, putusan Praperadilan. Dimana lanjut Koedoeboen bahwa alamenurut, formil, tidak pernah ada yang bernama eksespsi tapi majelis hakim justeru melampaui dengan membuat keputusan sela tentang eksepsi tegasnya. Padahal sambung dia bahwa? pada hal secara materil, kliennya tidak sempat mengajukan eksepsi namun justeru permohonan penetapan yang diajukan, itu dipandang sebagai eksepsi.<br /><br />Kaitannya dengan tersebut maka pihaknya mengaku ada sebuah kejanggalan.<br /><br />? Jujur Kami sendiri kaget ketika lalu pada putusan sela itu mempertimbangkan tersebut namum pada keputusan tadi, menyatakan gak lagi mempertimbangkan. Itu karena kami mempersoalkan dalam pembelaan hal ini karena dianggap include sudah ada dalam putusan sela tandasnya. Hal ini kaya Herman akan diajukan seperti salah satu bahan pertimbangan dalam upayah banding nantinya karena berkaitan dengan hukum acara.<br /><br /><br /><br />Sebagai Legal professional, Koedoeboen memandang nyata sebuah kesalahan hukum dalam sebuah perkiraan (error injurice). Kendati begitu, sebag�i penasehat Hukum, dirinya amat berpegang pada adagium yang menyatakan, putusan seburuk apapun yang majelis hakim diharuskan dihormati namun tuk Herman, sebagai lawyer, pihaknya memiliki hak dan kewenangan dalam menempuh upayah serta langkah-langkah hukum dalam nyata soal kepastian hukum dimana menurutnya telah terjadi perbedaan pandangan dengan majelis hakim, ujarnya.<br /><br />Herman menjelaskan, kejanggalan lain dalam kasus ini yaitu, soal instrumen hukum administrasi negeri dalam menyelasaikan problem ini masih berjalan sehingga tidak boleh hukum pidana mencampuri. Kecuali tambah momento bahwa, dalam tenggat waktu penggunaan penyelesaian dengan instrumen hukum administrasi negara itu tidak efektif / tidak dilaksanakan barulah hukum pidana tersebut berfungsi. Hal terkait kata dia pada hukum dinamakan ultimum remedium artinya? hukum pidana adalah panduan terakhir bilamana instrumen hukum lainnya tak ditaati atau gak dilaksanakan sementara indonesia sudah dilaksanakan tegasnya.<br /><br />Baca juga Kabar Maluku Hari Terkait<br /><br />Olehnya bagi Koedoeboen, penerapan pasal 4 UU 31 setahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah keliru. menurutnya, soal pasal 5 tentang pengembalian keuangan negara tidak menghapus tuntutan pidana itu dalam konteks/perspektif tindak pidana korupsi tersebut merupakan hukum pidana formil sehingga pasal 4 itu mengelola dalam kerangka tindak pidana itu merupakan bersifat formil dimana pengembalian kerugian negara bukanlah merupakan unsur tetapi akibat sehingga tidak perlu unsur lain terbukti, kemalangan negara tidak wajib, tetapi dengan hadirnya Keputusan Mahkamah Konstitusi maka dia telah menjadi hukum pidana materil berarti itu sudah merupakan unsur jelas Herman. Olehnya itu menurut mantan bupati Maluku Tenggara itu bahwa, amatlah keliru kalau lain menerapkan pasal 5 dari UU 31 tahin 1999 atas pemberantasan tindak pidana korupsi.<br /><br />Menurutnya, perkara korupsi saat ini sudah masuk hukum pidana materil sementara penafsiran/penjelasannya itu berbeda karena dalam perspektif hukum pidana formil dalam mana pada masa itu belum dirubah oleh mahkamah konstitusi. Olehnya kata dia bahwa harus disesuaikan dan jangan pula diartikan menurut tersebut karena dia sudah merupakan unsur bukan lagi akibat, cetus Herman.'
Old page size (old_size)
0
Unix timestamp of change (timestamp)
1642662665