Abuse filter log

From CommunityData
Abuse Filter navigation (Home | Recent filter changes | Examine past edits | Abuse log)
Details for log entry 897,863

07:02, 20 January 2022: Mexicoalto7 (talk | contribs) triggered filter 0, performing the action "edit" on Tak Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding. Actions taken: Warn; Filter description: (examine)

Changes made in edit

 
Ketua Tim Penasehat hukum Odie Orno yakni, Herman Koedoeboen menjelaskan, upaya banding ditempuh guna mencari kepastian hukum.<br /><br />Menurut Koedoeboen? setelah mencermati perkembangannya dari beberapa stage putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan tadi, Pihaknya mengaku belum mengetahui pertimbangan-pertimbangan majelis hakim secara detail hal ini karena baru dibaca sedikit kesimpulan atas persetujuan bersama antara penasihat hukum dan majelis hakim. Namun sepintas dirinya melihat majelis hakim belum sepenuhnya fokus melakukan pertimbangan-pertimbangan dari pembelaan-pembelaan yg diajukan oleh bernard kuasa hukum khususnya tentang aspek kesialan keuangan negara.? Hal inilah yang tidak terlihat dalam penekanan terhadap argumen dan pendapat hukum dalam diajukan oleh harry PH (Penasihat Hukum) di dalam pembelaan? terang Herman.<br /><br />Bernard kuasa hukum Desianus Orno (Odie Orno) yang di ketuai Herman Koedoeboen YOU WILL NEED, berencana akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan Tipikor jubé yang memvonis kliennya 1 tahun 4 bulan penjara pada persidangan sore tadi (4/1) di pengadilan Tipikor ambon. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipimpin akibat Jenny Tulak YOU WILL NEED? MH didampingi dua hakim anggota masing-masing Jeffry Yefta Sinaga SH? [https://docdro.id/xBLJBVl maluku, makanan khas maluku, bahasa maluku, kebiasaan orang maluku,] . MH kemudian, JPU dihadiri oleh Ahmad Atamimi SH.<br /><br /><br /><br /> [https://www.file-upload.com/zrmxlv8ksv6v berita maluku, berita maluku hari ini, berita maluku terkini, berita maluku online, maluku, berita maluku hari ini] didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya yakni, Herman Koedoboen,<br /><br />SH, M. Dans le cas où, Firel Sahetapy, YOU WILL NEED, MH dan Hendrik Lusikoy SH, MH. Orno divonis a single tahun empat bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Orno dua setahun. Dikatakan, pihaknya jadi kembali meneliti seberapa jauh pertimbangan-pertimbangan itu termasuk salah satu masalah yang paling krusial dalam fall ini yakni, putusan Praperadilan. Dimana lanjut Koedoeboen bahwa sebagaiselaku, ala, menurut, formil, tidak sudah pernah ada yang namanya eksespsi tapi majelis hakim justeru melampaui dengan membuat keputusan sela tentang eksepsi tegasnya. Padahal sambung dia bahwa? pada hal secara materil, kliennya tidak sempat mengajukan eksepsi tetapi justeru permohonan penetapan yang diajukan, tersebut dipandang sebagai eksepsi.<br /><br />Kaitannya dengan tersebut maka pihaknya membenarkan ada sebuah kejanggalan.<br /><br />? Jujur Kami sendiri kaget ketika lain pada putusan sela itu mempertimbangkan itu namum pada keputusan tadi, menyatakan tak lagi mempertimbangkan. [https://www79.zippyshare.com/v/Z8pf8IEB/file.html selengkapnya] kami mempersoalkan dalam pembelaan karena dianggap include sudah ada dalam putusan sela tandasnya. Hal ini kaya Herman akan diajukan sebagai salah satu petunjuk pertimbangan dalam upayah banding nantinya sebab berkaitan dengan hukum acara.<br /><br /><br /><br />Sebagai Lawyer, Koedoeboen memandang nyata sebuah kesalahan hukum dalam sebuah perkiraan (error injurice). Kendati begitu, sebag�i penasehat Hukum, dirinya amat berpegang pada adagium yang menyatakan, putusan seburuk apapun dari majelis hakim diharuskan dihormati namun bagi Herman, sebagai legal professional, pihaknya memiliki hak dan kewenangan di menempuh upayah lalu langkah-langkah hukum yang nyata soal kepastian hukum yang mana menurutnya telah terjadi perbedaan pandangan dengan majelis hakim, ujarnya.<br /><br />Herman menjelaskan, kejanggalan yang lain dalam kasus ini yaitu, soal instrumen hukum administrasi negara dalam menyelasaikan difficulty ini masih berjalan sehingga tidak bisa hukum pidana mencampuri. Kecuali tambah dia bahwa, dalam tenggat waktu penggunaan penyelesaian dengan instrumen hukum administrasi negara tersebut tidak efektif ataupun tidak dilaksanakan barulah hukum pidana tersebut berfungsi. Hal terkait kata dia di hukum dinamakan ultimum remedium artinya? hukum pidana adalah panduan terakhir bilamana instrumen hukum lainnya tidak ditaati atau bukan dilaksanakan sementara indonesia sudah dilaksanakan tegasnya.<br /><br />Baca juga Berita Maluku Hari Di sini.<br /><br />Olehnya bagi Koedoeboen, penerapan pasal 4 UU 31 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kasus di sini. adalah keliru. menurutnya, soal pasal some tentang pengembalian keuangan negara tidak mendelete tuntutan pidana itu dalam konteks/perspektif tindak pidana korupsi itu merupakan hukum pidana formil sehingga pasal 4 itu mengelola dalam kerangka tindak pidana itu ialah bersifat formil dimana pengembalian kerugian negara bukanlah merupakan unsur tetapi akibat hingga tidak perlu unsur lain terbukti, kemalangan negara tidak wajib, tetapi dengan hadirnya Keputusan Mahkamah Konstitusi maka dia telah menjadi hukum pidana materil berarti tersebut sudah merupakan unsur jelas Herman. Olehnya itu menurut mantan bupati Maluku Tenggara itu bahwa, ametlah keliru kalau kemudian menerapkan pasal 4 dari UU 23 tahin 1999 atas pemberantasan tindak pidana korupsi.<br /><br />Menurutnya, perkara korupsi sekarang sudah masuk hukum pidana materil sementara penafsiran/penjelasannya itu berbeda dikarenakan dalam perspektif hukum pidana formil yang mana pada masa itu belum dirubah oleh mahkamah konstitusi. Olehnya kata vida bahwa harus disesuaikan dan jangan juga diartikan menurut tersebut karena dia telah merupakan unsur tidak merupakan lagi akibat, cetus Herman.

Action parameters

VariableValue
Edit count of the user (user_editcount)
0
Name of the user account (user_name)
'Mexicoalto7'
Age of the user account (user_age)
16573
Groups (including implicit) the user is in (user_groups)
[ 0 => '*', 1 => 'user', 2 => 'autoconfirmed' ]
Page ID (page_id)
0
Page namespace (page_namespace)
0
Page title (without namespace) (page_title)
'Tak Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding'
Full page title (page_prefixedtitle)
'Tak Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding'
Action (action)
'edit'
Edit summary/reason (summary)
''
Old content model (old_content_model)
''
New content model (new_content_model)
'wikitext'
Old page wikitext, before the edit (old_wikitext)
''
New page wikitext, after the edit (new_wikitext)
'Ketua Tim Penasehat hukum Odie Orno yakni, Herman Koedoeboen menjelaskan, upaya banding ditempuh guna mencari kepastian hukum.<br /><br />Menurut Koedoeboen? setelah mencermati perkembangannya dari beberapa stage putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan tadi, Pihaknya mengaku belum mengetahui pertimbangan-pertimbangan majelis hakim secara detail hal ini karena baru dibaca sedikit kesimpulan atas persetujuan bersama antara penasihat hukum dan majelis hakim. Namun sepintas dirinya melihat majelis hakim belum sepenuhnya fokus melakukan pertimbangan-pertimbangan dari pembelaan-pembelaan yg diajukan oleh bernard kuasa hukum khususnya tentang aspek kesialan keuangan negara.? Hal inilah yang tidak terlihat dalam penekanan terhadap argumen dan pendapat hukum dalam diajukan oleh harry PH (Penasihat Hukum) di dalam pembelaan? terang Herman.<br /><br />Bernard kuasa hukum Desianus Orno (Odie Orno) yang di ketuai Herman Koedoeboen YOU WILL NEED, berencana akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan Tipikor jubé yang memvonis kliennya 1 tahun 4 bulan penjara pada persidangan sore tadi (4/1) di pengadilan Tipikor ambon. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipimpin akibat Jenny Tulak YOU WILL NEED? MH didampingi dua hakim anggota masing-masing Jeffry Yefta Sinaga SH? [https://docdro.id/xBLJBVl maluku, makanan khas maluku, bahasa maluku, kebiasaan orang maluku,] . MH kemudian, JPU dihadiri oleh Ahmad Atamimi SH.<br /><br /><br /><br /> [https://www.file-upload.com/zrmxlv8ksv6v berita maluku, berita maluku hari ini, berita maluku terkini, berita maluku online, maluku, berita maluku hari ini] didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya yakni, Herman Koedoboen,<br /><br />SH, M. Dans le cas où, Firel Sahetapy, YOU WILL NEED, MH dan Hendrik Lusikoy SH, MH. Orno divonis a single tahun empat bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Orno dua setahun. Dikatakan, pihaknya jadi kembali meneliti seberapa jauh pertimbangan-pertimbangan itu termasuk salah satu masalah yang paling krusial dalam fall ini yakni, putusan Praperadilan. Dimana lanjut Koedoeboen bahwa sebagaiselaku, ala, menurut, formil, tidak sudah pernah ada yang namanya eksespsi tapi majelis hakim justeru melampaui dengan membuat keputusan sela tentang eksepsi tegasnya. Padahal sambung dia bahwa? pada hal secara materil, kliennya tidak sempat mengajukan eksepsi tetapi justeru permohonan penetapan yang diajukan, tersebut dipandang sebagai eksepsi.<br /><br />Kaitannya dengan tersebut maka pihaknya membenarkan ada sebuah kejanggalan.<br /><br />? Jujur Kami sendiri kaget ketika lain pada putusan sela itu mempertimbangkan itu namum pada keputusan tadi, menyatakan tak lagi mempertimbangkan. [https://www79.zippyshare.com/v/Z8pf8IEB/file.html selengkapnya] kami mempersoalkan dalam pembelaan karena dianggap include sudah ada dalam putusan sela tandasnya. Hal ini kaya Herman akan diajukan sebagai salah satu petunjuk pertimbangan dalam upayah banding nantinya sebab berkaitan dengan hukum acara.<br /><br /><br /><br />Sebagai Lawyer, Koedoeboen memandang nyata sebuah kesalahan hukum dalam sebuah perkiraan (error injurice). Kendati begitu, sebag�i penasehat Hukum, dirinya amat berpegang pada adagium yang menyatakan, putusan seburuk apapun dari majelis hakim diharuskan dihormati namun bagi Herman, sebagai legal professional, pihaknya memiliki hak dan kewenangan di menempuh upayah lalu langkah-langkah hukum yang nyata soal kepastian hukum yang mana menurutnya telah terjadi perbedaan pandangan dengan majelis hakim, ujarnya.<br /><br />Herman menjelaskan, kejanggalan yang lain dalam kasus ini yaitu, soal instrumen hukum administrasi negara dalam menyelasaikan difficulty ini masih berjalan sehingga tidak bisa hukum pidana mencampuri. Kecuali tambah dia bahwa, dalam tenggat waktu penggunaan penyelesaian dengan instrumen hukum administrasi negara tersebut tidak efektif ataupun tidak dilaksanakan barulah hukum pidana tersebut berfungsi. Hal terkait kata dia di hukum dinamakan ultimum remedium artinya? hukum pidana adalah panduan terakhir bilamana instrumen hukum lainnya tidak ditaati atau bukan dilaksanakan sementara indonesia sudah dilaksanakan tegasnya.<br /><br />Baca juga Berita Maluku Hari Di sini.<br /><br />Olehnya bagi Koedoeboen, penerapan pasal 4 UU 31 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kasus di sini. adalah keliru. menurutnya, soal pasal some tentang pengembalian keuangan negara tidak mendelete tuntutan pidana itu dalam konteks/perspektif tindak pidana korupsi itu merupakan hukum pidana formil sehingga pasal 4 itu mengelola dalam kerangka tindak pidana itu ialah bersifat formil dimana pengembalian kerugian negara bukanlah merupakan unsur tetapi akibat hingga tidak perlu unsur lain terbukti, kemalangan negara tidak wajib, tetapi dengan hadirnya Keputusan Mahkamah Konstitusi maka dia telah menjadi hukum pidana materil berarti tersebut sudah merupakan unsur jelas Herman. Olehnya itu menurut mantan bupati Maluku Tenggara itu bahwa, ametlah keliru kalau kemudian menerapkan pasal 4 dari UU 23 tahin 1999 atas pemberantasan tindak pidana korupsi.<br /><br />Menurutnya, perkara korupsi sekarang sudah masuk hukum pidana materil sementara penafsiran/penjelasannya itu berbeda dikarenakan dalam perspektif hukum pidana formil yang mana pada masa itu belum dirubah oleh mahkamah konstitusi. Olehnya kata vida bahwa harus disesuaikan dan jangan juga diartikan menurut tersebut karena dia telah merupakan unsur tidak merupakan lagi akibat, cetus Herman.'
Old page size (old_size)
0
Unix timestamp of change (timestamp)
1642662126