Abuse filter log

From CommunityData
Abuse Filter navigation (Home | Recent filter changes | Examine past edits | Abuse log)
Details for log entry 897,786

06:21, 20 January 2022: Mexicoalto7 (talk | contribs) triggered filter 0, performing the action "edit" on Gak Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding. Actions taken: Warn; Filter description: (examine)

Changes made in edit

 
Ketua Tim Penasehat hukum Odie Orno yakni, Herman Koedoeboen menjelaskan, upaya banding ditempuh guna mencari kepastian hukum.<br /><br />Menurut Koedoeboen? setelah mencermati perkembangannya dari beberapa stage putusan majelis hakim yang dibacakan pada persidangan tadi, Pihaknya mengaku belum mengetahui pertimbangan-pertimbangan majelis hakim secara detail hal ini karena baru dibaca sedikit kesimpulan atas persetujuan bersama antara penasihat hukum dan majelis hakim. Namun sepintas dirinya melihat majelis hakim belum sebaik-baiknya fokus melakukan pertimbangan-pertimbangan dari pembelaan-pembelaan yang diajukan oleh harry kuasa hukum khususnya tentang aspek kesialan keuangan negara.? Hal inilah yang tak terlihat dalam penekanan terhadap argumen lalu pendapat hukum yang diajukan oleh harry PH (Penasihat Hukum) di dalam pembelaan? terang Herman.<br /><br />Tim kuasa hukum Desianus Orno (Odie Orno) yang di ketuai Herman Koedoeboen SH, berencana akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan Tipikor tribune yang memvonis kliennya 1 tahun some bulan penjara di dalam persidangan sore tadi (4/1) di pengadilan Tipikor ambon. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipimpin oleh Jenny Tulak YOU WILL NEED? MH didampingi 2 hakim anggota masing-masing Jeffry Yefta Sinaga SH? MH serta Feliks Wusan SH. [https://community.windy.com/user/bookdimple33 URUSDO] , JPU dihadiri oleh Ahmad Atamimi SH.<br /><br /><br /><br />Sementara terdakwa Odie Orno didampingi oleh 3 orang kuasa hukumnya yakni, Herman Koedoboen,<br /><br />SH, M. Si, Firel Sahetapy, SH, MH dan Hendrik Lusikoy SH, MH. Orno divonis 1 tahun empat bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Vonis ini jauh ringan dari tuntutan jaksa penuntut publik yang sebelumnya menuntut Orno dua tahun. Dikatakan, pihaknya akan kembali meneliti seberapa jauh pertimbangan-pertimbangan tersebut termasuk salah 1 masalah yang sangat krusial dalam kasus ini yakni, putusan Praperadilan. Dimana lanjut Koedoeboen bahwa alamenurut, formil, tidak sempat ada yang namanya eksespsi tapi majelis hakim justeru melampaui dengan membuat keputusan sela tentang eksepsi tegasnya. Padahal sambung dia bahwa? pada hal secara materil, kliennya tidak sempat mengajukan eksepsi tetapi justeru permohonan penetapan yang diajukan, tersebut dipandang sebagai eksepsi.<br /><br /> [https://lexsrv3.nlm.nih.gov/fdse/search/search.pl?match=0&amp;realm=all&amp;terms=https://urusdo.com/ berita maluku, berita maluku hari ini, berita maluku terkini, berita maluku online, maluku, berita maluku hari ini] dengan tersebut maka pihaknya mengaku ada sebuah kejanggalan.<br /><br />? Jujur Kami sendiri kaget ketika lalu pada putusan sela itu mempertimbangkan itu namum pada keputusan tadi, menyatakan tak lagi mempertimbangkan. Itu karena kami mempersoalkan dalam pembelaan dikarenakan dianggap include telah ada dalam putusan sela tandasnya. Hal ini kaya Herman akan diajukan seperti salah satu petunjuk pertimbangan dalam upayah banding nantinya dikarenakan berkaitan dengan hukum acara.<br /><br /><br /><br />Sebagai Lawyer, Koedoeboen memandang muncul sebuah kesalahan hukum dalam sebuah agrumen (error injurice). Kendati begitu, sebag�i penasehat Hukum, dirinya amat berpegang pada adagium yang menyatakan, putusan seburuk apapun yang majelis hakim disyaratkan dihormati namun untuk Herman, sebagai lawyer, pihaknya memiliki hak dan kewenangan dalam menempuh upayah kemudian langkah-langkah hukum dalam nyata soal kepastian hukum yang mana menurutnya telah terjadi perbedaan pandangan dengan majelis hakim, ujarnya.<br /><br />Herman menjelaskan, kejanggalan yang lain dalam kasus terkait yaitu, soal instrumen hukum administrasi negara dalam menyelasaikan difficulty ini masih berjalan sehingga tidak bisa hukum pidana mencampuri. Kecuali tambah rato bahwa, dalam tenggat waktu penggunaan penyelesaian dengan instrumen hukum administrasi negara tersebut tidak efektif atau tidak dilaksanakan barulah hukum pidana itu berfungsi. Hal ini kata dia di dalam hukum dinamakan ultimum remedium artinya? hukum pidana adalah cara terakhir bilamana instrumen hukum lainnya bukan ditaati atau bukan dilaksanakan sementara di sini. sudah dilaksanakan tegasnya.<br /><br />Baca juga Berita Maluku Hari Indonesia<br /><br />Olehnya bagi Koedoeboen, penerapan pasal 5 UU 31 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kasus terkait adalah keliru. menurutnya, soal pasal four tentang pengembalian keuangan negara tidak menghapus tuntutan pidana tersebut dalam konteks/perspektif tindak pidana korupsi itu merupakan hukum pidana formil sehingga pasal 4 itu mengelola dalam kerangka tindak pidana itu merupakan bersifat formil dimana pengembalian kerugian pelosok bukanlah merupakan unsur tetapi akibat hingga tidak perlu unsur lain terbukti, kemalangan negara tidak penting, tetapi dengan hadirnya Keputusan Mahkamah Konstitusi maka dia telah menjadi hukum pidana materil berarti tersebut sudah merupakan unsur jelas Herman. Olehnya itu menurut mantan bupati Maluku Tenggara itu bahwa, ametlah keliru kalau lain menerapkan pasal 5 dari UU 31st tahin 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.<br /><br />Menurutnya, perkara korupsi saat ini sudah masuk hukum pidana materil sementara penafsiran/penjelasannya itu berbeda dikarenakan dalam perspektif hukum pidana formil yg mana pada waktu itu belum dirubah oleh mahkamah konstitusi. Olehnya kata momento bahwa harus disesuaikan dan jangan juga diartikan menurut itu karena dia sudah merupakan unsur tidak merupakan lagi akibat, cetus Herman.

Action parameters

VariableValue
Edit count of the user (user_editcount)
0
Name of the user account (user_name)
'Mexicoalto7'
Age of the user account (user_age)
14129
Groups (including implicit) the user is in (user_groups)
[ 0 => '*', 1 => 'user', 2 => 'autoconfirmed' ]
Page ID (page_id)
0
Page namespace (page_namespace)
0
Page title (without namespace) (page_title)
'Gak Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding'
Full page title (page_prefixedtitle)
'Gak Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding'
Action (action)
'edit'
Edit summary/reason (summary)
''
Old content model (old_content_model)
''
New content model (new_content_model)
'wikitext'
Old page wikitext, before the edit (old_wikitext)
''
New page wikitext, after the edit (new_wikitext)
'Ketua Tim Penasehat hukum Odie Orno yakni, Herman Koedoeboen menjelaskan, upaya banding ditempuh guna mencari kepastian hukum.<br /><br />Menurut Koedoeboen? setelah mencermati perkembangannya dari beberapa stage putusan majelis hakim yang dibacakan pada persidangan tadi, Pihaknya mengaku belum mengetahui pertimbangan-pertimbangan majelis hakim secara detail hal ini karena baru dibaca sedikit kesimpulan atas persetujuan bersama antara penasihat hukum dan majelis hakim. Namun sepintas dirinya melihat majelis hakim belum sebaik-baiknya fokus melakukan pertimbangan-pertimbangan dari pembelaan-pembelaan yang diajukan oleh harry kuasa hukum khususnya tentang aspek kesialan keuangan negara.? Hal inilah yang tak terlihat dalam penekanan terhadap argumen lalu pendapat hukum yang diajukan oleh harry PH (Penasihat Hukum) di dalam pembelaan? terang Herman.<br /><br />Tim kuasa hukum Desianus Orno (Odie Orno) yang di ketuai Herman Koedoeboen SH, berencana akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan Tipikor tribune yang memvonis kliennya 1 tahun some bulan penjara di dalam persidangan sore tadi (4/1) di pengadilan Tipikor ambon. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipimpin oleh Jenny Tulak YOU WILL NEED? MH didampingi 2 hakim anggota masing-masing Jeffry Yefta Sinaga SH? MH serta Feliks Wusan SH. [https://community.windy.com/user/bookdimple33 URUSDO] , JPU dihadiri oleh Ahmad Atamimi SH.<br /><br /><br /><br />Sementara terdakwa Odie Orno didampingi oleh 3 orang kuasa hukumnya yakni, Herman Koedoboen,<br /><br />SH, M. Si, Firel Sahetapy, SH, MH dan Hendrik Lusikoy SH, MH. Orno divonis 1 tahun empat bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Vonis ini jauh ringan dari tuntutan jaksa penuntut publik yang sebelumnya menuntut Orno dua tahun. Dikatakan, pihaknya akan kembali meneliti seberapa jauh pertimbangan-pertimbangan tersebut termasuk salah 1 masalah yang sangat krusial dalam kasus ini yakni, putusan Praperadilan. Dimana lanjut Koedoeboen bahwa alamenurut, formil, tidak sempat ada yang namanya eksespsi tapi majelis hakim justeru melampaui dengan membuat keputusan sela tentang eksepsi tegasnya. Padahal sambung dia bahwa? pada hal secara materil, kliennya tidak sempat mengajukan eksepsi tetapi justeru permohonan penetapan yang diajukan, tersebut dipandang sebagai eksepsi.<br /><br /> [https://lexsrv3.nlm.nih.gov/fdse/search/search.pl?match=0&amp;realm=all&amp;terms=https://urusdo.com/ berita maluku, berita maluku hari ini, berita maluku terkini, berita maluku online, maluku, berita maluku hari ini] dengan tersebut maka pihaknya mengaku ada sebuah kejanggalan.<br /><br />? Jujur Kami sendiri kaget ketika lalu pada putusan sela itu mempertimbangkan itu namum pada keputusan tadi, menyatakan tak lagi mempertimbangkan. Itu karena kami mempersoalkan dalam pembelaan dikarenakan dianggap include telah ada dalam putusan sela tandasnya. Hal ini kaya Herman akan diajukan seperti salah satu petunjuk pertimbangan dalam upayah banding nantinya dikarenakan berkaitan dengan hukum acara.<br /><br /><br /><br />Sebagai Lawyer, Koedoeboen memandang muncul sebuah kesalahan hukum dalam sebuah agrumen (error injurice). Kendati begitu, sebag�i penasehat Hukum, dirinya amat berpegang pada adagium yang menyatakan, putusan seburuk apapun yang majelis hakim disyaratkan dihormati namun untuk Herman, sebagai lawyer, pihaknya memiliki hak dan kewenangan dalam menempuh upayah kemudian langkah-langkah hukum dalam nyata soal kepastian hukum yang mana menurutnya telah terjadi perbedaan pandangan dengan majelis hakim, ujarnya.<br /><br />Herman menjelaskan, kejanggalan yang lain dalam kasus terkait yaitu, soal instrumen hukum administrasi negara dalam menyelasaikan difficulty ini masih berjalan sehingga tidak bisa hukum pidana mencampuri. Kecuali tambah rato bahwa, dalam tenggat waktu penggunaan penyelesaian dengan instrumen hukum administrasi negara tersebut tidak efektif atau tidak dilaksanakan barulah hukum pidana itu berfungsi. Hal ini kata dia di dalam hukum dinamakan ultimum remedium artinya? hukum pidana adalah cara terakhir bilamana instrumen hukum lainnya bukan ditaati atau bukan dilaksanakan sementara di sini. sudah dilaksanakan tegasnya.<br /><br />Baca juga Berita Maluku Hari Indonesia<br /><br />Olehnya bagi Koedoeboen, penerapan pasal 5 UU 31 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kasus terkait adalah keliru. menurutnya, soal pasal four tentang pengembalian keuangan negara tidak menghapus tuntutan pidana tersebut dalam konteks/perspektif tindak pidana korupsi itu merupakan hukum pidana formil sehingga pasal 4 itu mengelola dalam kerangka tindak pidana itu merupakan bersifat formil dimana pengembalian kerugian pelosok bukanlah merupakan unsur tetapi akibat hingga tidak perlu unsur lain terbukti, kemalangan negara tidak penting, tetapi dengan hadirnya Keputusan Mahkamah Konstitusi maka dia telah menjadi hukum pidana materil berarti tersebut sudah merupakan unsur jelas Herman. Olehnya itu menurut mantan bupati Maluku Tenggara itu bahwa, ametlah keliru kalau lain menerapkan pasal 5 dari UU 31st tahin 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.<br /><br />Menurutnya, perkara korupsi saat ini sudah masuk hukum pidana materil sementara penafsiran/penjelasannya itu berbeda dikarenakan dalam perspektif hukum pidana formil yg mana pada waktu itu belum dirubah oleh mahkamah konstitusi. Olehnya kata momento bahwa harus disesuaikan dan jangan juga diartikan menurut itu karena dia sudah merupakan unsur tidak merupakan lagi akibat, cetus Herman.'
Old page size (old_size)
0
Unix timestamp of change (timestamp)
1642659682