Abuse filter log

From CommunityData
Abuse Filter navigation (Home | Recent filter changes | Examine past edits | Abuse log)
Details for log entry 897,704

05:48, 20 January 2022: Mexicoalto7 (talk | contribs) triggered filter 0, performing the action "edit" on Ngakl Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding. Actions taken: Warn; Filter description: (examine)

Changes made in edit

 
Ketua Tim Penasehat hukum Odie Orno seperti, Herman Koedoeboen menerangkan, upaya banding ditempuh guna mencari kepastian hukum.<br /><br />Menurut Koedoeboen? setelah mencermati perkembangannya dari beberapa level putusan majelis hakim yang dibacakan di dalam persidangan tadi, Pihaknya mengaku belum mengetahui pertimbangan-pertimbangan majelis hakim secara detail sebab baru dibaca dalam beberapa kesimpulan atas persetujuan bersama antara penasihat hukum dan majelis hakim. Namun sepintas dirinya melihat majelis hakim belum sepenuhnya fokus melakukan pertimbangan-pertimbangan dari pembelaan-pembelaan yg diajukan oleh claire kuasa hukum khususnya tentang aspek kesialan keuangan negara.? Hal inilah yang tak terlihat dalam penekanan terhadap argumen lalu pendapat hukum yg diajukan oleh harry PH (Penasihat Hukum) di dalam pembelaan? terang Herman.<br /><br />Harry kuasa hukum Desianus Orno (Odie Orno) yang di ketuai Herman Koedoeboen YOU WILL NEED, berencana akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan Tipikor ambon yang memvonis kliennya 1 tahun four bulan penjara di persidangan sore tadi (4/1) di pengadilan Tipikor ambon. [http://sxd.dongnai.gov.vn/lists/hiscounter/dispform.aspx?id=2465830&amp;ContentTypeID=0x01003AC3E9B31087484C90C650786A0B5952 selengkapnya] dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipimpin akibat Jenny Tulak SH? MH didampingi dua hakim anggota tiap-tiapo Jeffry Yefta Sinaga SH? MH kemudian Feliks Wusan SH. MH kemudian, JPU dihadiri oleh Ahmad Atamimi SH.<br /><br /><br /><br />Sementara terdakwa Odie Orno didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya yakni, Herman Koedoboen,<br /><br />SH, M. Si, Firel Sahetapy, YOU WILL NEED, MH dan Hendrik Lusikoy SH, MH. Orno divonis 1 tahun empat bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Vonis ini berlimpah ringan dari tuntutan jaksa penuntut publik yang sebelumnya menuntut Orno dua tahun. Dikatakan, pihaknya maka akan kembali meneliti seberapa jauh pertimbangan-pertimbangan tersebut termasuk salah satu masalah yang sungguh-sungguh krusial dalam kasus ini yakni, putusan Praperadilan. Dimana lanjut Koedoeboen bahwa alamenurut, formil, tidak pernah ada yang namanya eksespsi tapi majelis hakim justeru melampaui dengan membuat keputusan sela tentang eksepsi tegasnya. Padahal sambung dia bahwa? pada hal secara materil, kliennya tidak sudah pernah mengajukan eksepsi tetapi justeru permohonan penetapan yang diajukan, itu dipandang sebagai eksepsi.<br /><br /> [https://unsplash.com/@bobcatbush52 berita maluku, berita maluku hari ini, berita maluku terkini, berita maluku online, maluku, berita maluku hari ini] dengan tersebut maka pihaknya membenarkan ada sebuah kejanggalan.<br /><br />? Jujur Kami sendiri kaget ketika lain pada putusan sela itu mempertimbangkan tersebut namum pada keputusan tadi, menyatakan gak lagi mempertimbangkan. Tersebut karena kami mempersoalkan dalam pembelaan karena dianggap include sudah ada dalam putusan sela tandasnya. Sesuatu ini kaya Herman akan diajukan seperti salah satu bahan pertimbangan dalam upayah banding nantinya hal ini karena berkaitan dengan hukum acara.<br /><br /><br /><br />Sebagai Legal professional, Koedoeboen memandang wujud sebuah kesalahan hukum dalam sebuah pertimbangan (error injurice). Kendati begitu, sebag�i penasehat Hukum, dirinya paling berpegang pada adagium yang menyatakan, putusan seburuk apapun untuk majelis hakim harus dihormati namun tuk Herman, sebagai lawyer, pihaknya memiliki hak dan kewenangan di dalam menempuh upayah lalu langkah-langkah hukum yg nyata soal kepastian hukum yang mana menurutnya telah terjadi perbedaan pandangan dengan majelis hakim, ujarnya.<br /><br />Herman menjelaskan, kejanggalan yang lain dalam kasus di sini. yaitu, soal instrumen hukum administrasi pelosok dalam menyelasaikan trouble ini masih berjalan sehingga tidak bisa hukum pidana mencampuri. Kecuali tambah dia bahwa, dalam tenggat waktu penggunaan penyelesaian dengan instrumen hukum administrasi negara itu tidak efektif / tidak dilaksanakan barulah hukum pidana tersebut berfungsi. Hal terkait kata dia dalam hukum dinamakan ultimum remedium artinya? hukum pidana adalah teknik terakhir bilamana instrumen hukum lainnya tidak ditaati atau gak dilaksanakan sementara indonesia sudah dilaksanakan tegasnya.<br /><br />Baca juga Berita Maluku Hari Di sini.<br /><br />Olehnya bagi Koedoeboen, penerapan pasal 5 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kasus indonesia adalah keliru. menurutnya, soal pasal some tentang pengembalian moneter negara tidak menghapus tuntutan pidana tersebut dalam konteks/perspektif tindak pidana korupsi itu merupakan hukum pidana formil sehingga pasal 4 itu mengse dalam kerangka tindak pidana itu adalah bersifat formil dimana pengembalian kerugian negara bukanlah merupakan unsur tetapi akibat hingga tidak perlu unsur lain terbukti, kemalangan negara tidak wajib, tetapi dengan hadirnya Keputusan Mahkamah Konstitusi maka dia telah menjadi hukum pidana materil berarti itu sudah merupakan unsur jelas Herman. Olehnya itu menurut mantan bupati Maluku Tenggara itu bahwa, amatlah keliru kalau lain menerapkan pasal some dari UU 31st tahin 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.<br /><br />Menurutnya, perkara korupsi sekarang sudah masuk hukum pidana materil sementara penafsiran/penjelasannya itu berbeda dikarenakan dalam perspektif hukum pidana formil yang mana pada sewaktu itu belum dirubah oleh mahkamah konstitusi. Olehnya kata momento bahwa harus disesuaikan dan jangan lagi diartikan menurut itu karena dia telah merupakan unsur bukan lagi akibat, cetus Herman.

Action parameters

VariableValue
Edit count of the user (user_editcount)
0
Name of the user account (user_name)
'Mexicoalto7'
Age of the user account (user_age)
12186
Groups (including implicit) the user is in (user_groups)
[ 0 => '*', 1 => 'user', 2 => 'autoconfirmed' ]
Page ID (page_id)
0
Page namespace (page_namespace)
0
Page title (without namespace) (page_title)
'Ngakl Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding'
Full page title (page_prefixedtitle)
'Ngakl Terima Hasil Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding'
Action (action)
'edit'
Edit summary/reason (summary)
''
Old content model (old_content_model)
''
New content model (new_content_model)
'wikitext'
Old page wikitext, before the edit (old_wikitext)
''
New page wikitext, after the edit (new_wikitext)
'Ketua Tim Penasehat hukum Odie Orno seperti, Herman Koedoeboen menerangkan, upaya banding ditempuh guna mencari kepastian hukum.<br /><br />Menurut Koedoeboen? setelah mencermati perkembangannya dari beberapa level putusan majelis hakim yang dibacakan di dalam persidangan tadi, Pihaknya mengaku belum mengetahui pertimbangan-pertimbangan majelis hakim secara detail sebab baru dibaca dalam beberapa kesimpulan atas persetujuan bersama antara penasihat hukum dan majelis hakim. Namun sepintas dirinya melihat majelis hakim belum sepenuhnya fokus melakukan pertimbangan-pertimbangan dari pembelaan-pembelaan yg diajukan oleh claire kuasa hukum khususnya tentang aspek kesialan keuangan negara.? Hal inilah yang tak terlihat dalam penekanan terhadap argumen lalu pendapat hukum yg diajukan oleh harry PH (Penasihat Hukum) di dalam pembelaan? terang Herman.<br /><br />Harry kuasa hukum Desianus Orno (Odie Orno) yang di ketuai Herman Koedoeboen YOU WILL NEED, berencana akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan Tipikor ambon yang memvonis kliennya 1 tahun four bulan penjara di persidangan sore tadi (4/1) di pengadilan Tipikor ambon. [http://sxd.dongnai.gov.vn/lists/hiscounter/dispform.aspx?id=2465830&amp;ContentTypeID=0x01003AC3E9B31087484C90C650786A0B5952 selengkapnya] dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipimpin akibat Jenny Tulak SH? MH didampingi dua hakim anggota tiap-tiapo Jeffry Yefta Sinaga SH? MH kemudian Feliks Wusan SH. MH kemudian, JPU dihadiri oleh Ahmad Atamimi SH.<br /><br /><br /><br />Sementara terdakwa Odie Orno didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya yakni, Herman Koedoboen,<br /><br />SH, M. Si, Firel Sahetapy, YOU WILL NEED, MH dan Hendrik Lusikoy SH, MH. Orno divonis 1 tahun empat bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Vonis ini berlimpah ringan dari tuntutan jaksa penuntut publik yang sebelumnya menuntut Orno dua tahun. Dikatakan, pihaknya maka akan kembali meneliti seberapa jauh pertimbangan-pertimbangan tersebut termasuk salah satu masalah yang sungguh-sungguh krusial dalam kasus ini yakni, putusan Praperadilan. Dimana lanjut Koedoeboen bahwa alamenurut, formil, tidak pernah ada yang namanya eksespsi tapi majelis hakim justeru melampaui dengan membuat keputusan sela tentang eksepsi tegasnya. Padahal sambung dia bahwa? pada hal secara materil, kliennya tidak sudah pernah mengajukan eksepsi tetapi justeru permohonan penetapan yang diajukan, itu dipandang sebagai eksepsi.<br /><br /> [https://unsplash.com/@bobcatbush52 berita maluku, berita maluku hari ini, berita maluku terkini, berita maluku online, maluku, berita maluku hari ini] dengan tersebut maka pihaknya membenarkan ada sebuah kejanggalan.<br /><br />? Jujur Kami sendiri kaget ketika lain pada putusan sela itu mempertimbangkan tersebut namum pada keputusan tadi, menyatakan gak lagi mempertimbangkan. Tersebut karena kami mempersoalkan dalam pembelaan karena dianggap include sudah ada dalam putusan sela tandasnya. Sesuatu ini kaya Herman akan diajukan seperti salah satu bahan pertimbangan dalam upayah banding nantinya hal ini karena berkaitan dengan hukum acara.<br /><br /><br /><br />Sebagai Legal professional, Koedoeboen memandang wujud sebuah kesalahan hukum dalam sebuah pertimbangan (error injurice). Kendati begitu, sebag�i penasehat Hukum, dirinya paling berpegang pada adagium yang menyatakan, putusan seburuk apapun untuk majelis hakim harus dihormati namun tuk Herman, sebagai lawyer, pihaknya memiliki hak dan kewenangan di dalam menempuh upayah lalu langkah-langkah hukum yg nyata soal kepastian hukum yang mana menurutnya telah terjadi perbedaan pandangan dengan majelis hakim, ujarnya.<br /><br />Herman menjelaskan, kejanggalan yang lain dalam kasus di sini. yaitu, soal instrumen hukum administrasi pelosok dalam menyelasaikan trouble ini masih berjalan sehingga tidak bisa hukum pidana mencampuri. Kecuali tambah dia bahwa, dalam tenggat waktu penggunaan penyelesaian dengan instrumen hukum administrasi negara itu tidak efektif / tidak dilaksanakan barulah hukum pidana tersebut berfungsi. Hal terkait kata dia dalam hukum dinamakan ultimum remedium artinya? hukum pidana adalah teknik terakhir bilamana instrumen hukum lainnya tidak ditaati atau gak dilaksanakan sementara indonesia sudah dilaksanakan tegasnya.<br /><br />Baca juga Berita Maluku Hari Di sini.<br /><br />Olehnya bagi Koedoeboen, penerapan pasal 5 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kasus indonesia adalah keliru. menurutnya, soal pasal some tentang pengembalian moneter negara tidak menghapus tuntutan pidana tersebut dalam konteks/perspektif tindak pidana korupsi itu merupakan hukum pidana formil sehingga pasal 4 itu mengse dalam kerangka tindak pidana itu adalah bersifat formil dimana pengembalian kerugian negara bukanlah merupakan unsur tetapi akibat hingga tidak perlu unsur lain terbukti, kemalangan negara tidak wajib, tetapi dengan hadirnya Keputusan Mahkamah Konstitusi maka dia telah menjadi hukum pidana materil berarti itu sudah merupakan unsur jelas Herman. Olehnya itu menurut mantan bupati Maluku Tenggara itu bahwa, amatlah keliru kalau lain menerapkan pasal some dari UU 31st tahin 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.<br /><br />Menurutnya, perkara korupsi sekarang sudah masuk hukum pidana materil sementara penafsiran/penjelasannya itu berbeda dikarenakan dalam perspektif hukum pidana formil yang mana pada sewaktu itu belum dirubah oleh mahkamah konstitusi. Olehnya kata momento bahwa harus disesuaikan dan jangan lagi diartikan menurut itu karena dia telah merupakan unsur bukan lagi akibat, cetus Herman.'
Old page size (old_size)
0
Unix timestamp of change (timestamp)
1642657739